Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken MoU, Joncik Soroti Potensi Kerugian Daerah Rp160 Miliar

Poto: Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken MoU, Joncik Soroti Potensi Kerugian Daerah Rp160 Miliar

EMPATLAWANGNEWS - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, (12/05/2026). 

Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan doa, sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dilanjutkan penandatanganan dokumen kerja sama serta sesi foto bersama.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Kejaksaan Negeri Empat Lawang dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang, di antaranya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, BKPSDM, Dinas Koperasi UKM, BPBD, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhamad, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurutnya, di tengah kompleksitas regulasi dan tingginya tuntutan transparansi publik, pemerintah daerah membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam kerangka preventif, konsultatif, dan solutif.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi sebuah kebutuhan konstitusional. Bukan dalam pendekatan represif, melainkan preventif dan konsultatif agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas pemerintahan yang baik,” ujar Joncik.

Dalam kesempatan itu, Joncik juga menyoroti persoalan perizinan perkebunan yang hingga kini belum memenuhi ketentuan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menyebut ada perusahaan yang sejak 2008 hanya memiliki izin usaha perkebunan tanpa HGU yang sah.

Ia menegaskan pemerintah daerah membutuhkan pertimbangan hukum dari Kejaksaan sebelum mengambil keputusan terkait pencabutan izin usaha perkebunan tersebut.

“Kalau keputusan pencabutan izin dilakukan, dampaknya sangat besar. Ada sekitar 14 ribu hektare kebun yang terlibat dan potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp160 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Empat Lawang atas dukungan terhadap kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia mengungkapkan keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk tetap menjalankan tugas pelayanan hukum kepada pemerintah daerah.

“Walaupun anggaran terbatas, kegiatan tetap harus berjalan. Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan maksimal demi mendukung pelayanan hukum kepada pemerintah daerah,” ujar Yuli Andri.

Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi antara Kejari dan Pemkab Empat Lawang demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan kepastian hukum dalam pembangunan daerah.