Empat Lawang News - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Empat Lawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan di kawasan Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi.
ODGJ tersebut diketahui bernama Mangku Alam, asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan laporan warga, yang bersangkutan kerap melempar batu dan kotoran ke arah ruko dan rumah penduduk, menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Empat Lawang, Mgs Ahmad Nawawi. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.
“ODGJ tersebut sudah sering meresahkan warga. Banyak laporan bahwa ruko dan rumah dilempari batu serta kotoran. Setelah kami mendapat laporan dari Dinas Sosial, Sat Pol PP langsung turun ke lapangan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Nawawi.
Setelah berhasil diamankan, Mangku Alam langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Empat Lawang untuk penanganan lebih lanjut. Dinsos kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal pelaku, yakni Kabupaten Musi Banyuasin, guna memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai prosedur.
“Kemarin setelah kami serahkan, pihak Dinsos langsung berkoordinasi dengan daerah asal ODGJ tersebut. Mereka kemudian diantar ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar (RSJ ERBA) Palembang, dengan pengawalan dari anggota Sat Pol PP. Alhamdulillah, semalam mereka sudah tiba di RSJ ERBA,” tambah Nawawi.
Tindakan cepat Sat Pol PP Empat Lawang ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sebelumnya merasa tidak nyaman akibat ulah ODGJ tersebut. Masyarakat berharap agar koordinasi antarinstansi terus diperkuat, sehingga setiap laporan serupa dapat segera ditangani dengan sigap.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
