Empat Lawang News – Penggunaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah resmi menggelar kegiatan Pembinaan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026. Agenda ini secara umum bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) regulasi terbaru. Serta secara khusus bertujuan memonitoring da mengevaluasi perencanaan penganggaran Sekolah yang tertuang dalam Aplikasi ARKAS yang berpedoman pada RKA Sekolah, meminimalisir kesalahan pemilihan Rekening Belanja Sekolah yang sering terjadi beberapa tahun belakangan ini, mengkoordinasikan penyusunan RKA, dan melakukan pengumpulan data dan menyusun Laporan Tahunan, serta belanja Sekolah pada setiap semesternya.
Setelah melakukan pembinaan dari 16 s/d 26 Februari 2026 Kegiatan Pembinaan ini di akhiri di SDN 1 Muara Pinang, Jumát (27/02/26) yang juga dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta Operator Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari seluruh SD negeri dan swasta se-wilayah Kab.Empat Lawang.
Dalam pengarahannya, Ketua Tim BOS Daerah Albaihaki, S.Kom.,MM menekankan bahwa dana BOS merupakan instrumen vital untuk menunjang mutu pembelajaran dan operasional di satuan pendidikan. Oleh karena itu, integritas dan ketelitian para pengelola keuangan sekolah menjadi kunci utama. Pembinaan ini tidak hanya berfokus pada perencanaan dan penyerapan anggaran, tetapi juga pada tertib administrasi pertanggungjawaban serta digitalisasi pelaporan.
Melalui pembinaan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai penyusunan RKAS yang berbasis data evaluasi Rapor Pendidikan, mekanisme pelaporan transparan melalui ARKAS, hingga mitigasi potensi kesalahan administratif. Tim BOS Daerah berharap seluruh pengelola dana BOS di tingkat sekolah dasar mampu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel guna mendukung terciptanya layanan pendidikan yang makin berkualitas di tahun 2026, lanjutnya.
Tugas Kepala Sekolah mengatur Manegement Sekolah dan Bendahara mengatur Keuangan Sekolah. Penting Juga saya sampaikan pada kesempatan ini Agar untuk Pelaporan Pertanggung Jawaban benar-benar rill sesuai dengan bukti fisik di Lapangan. Pertanggungjawaban dana BOS menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana publik untuk pendidikan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di Indonesia, sambungnya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Muhammad Zuhdi, ST.,MM mengatakan “Kita tahu bersama Pemerintah sekarang sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi sehingga kami mengingatkan kepada bapak/ibu, di sekolah harus juga ada efisiensi yaitu Penggunaan Dana BOSP ini harus tepat sasaran.
Harapan kami bapak/ibu Kepala Sekolah dan bendahara, jangan sampai disekolah-sekolah ada pengeluhan mulai dari fasilitas maupun Keluhan dari orangtua murid ada berbagai macam Pungutan. Karena semua sudah di siapkan apalagi sudah ada Dana BOSP karena itu saya tekankan untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya Dana BOSP ini jangan sampai ada yang menyalah gunakan. Bapak/ibu Kepala Sekolah, Guru marilah Jadi Contoh yang baik bagi para murid-murid. Tentu semua dengan harapan bagaimana kita tingkatkan Sumber Daya Pendidikan dan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk Pembentukan karakter murid, tidak hanya berkaitan dengan pembelajaran akademis tetapi juga dengan pengembangan perilaku, nilai, dan moral siswa. Peran guru menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa siswa tidak hanya menjadi individu yang cerdas, tetapi juga bermartabat, bertanggung jawab, dan beretika, tutupnya.
