Empat Lawang News Kegiatan Sosialisasi Assesmen dan Penerbitan Ijazah Nonformal/Kesetaraan Tahun 2025 ini di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang Drs. Jhon Heri pada Rabu 14 Mei 2025, di Hotel Zulian Transit Tebing Tinggi.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari yaitu tanggal 14 s/d 16 Mei 2025 dengan mengundang Ketua Pengelola dan Tutor PKBM Se-Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang Drs. Jhon Heri menyampaikan bahwa Asesmen Nasional yang biasa kita singkat AN bukanlah milik sekolah reguler atau formal saja, PKBM pun sebagai lembaga pendidikan non formal harus melaksanakan AN karna di dalam amanat Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek dan Permendikbudristek nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional kepersertaan AN meliputi satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, termasuk didalamnya PKBM.
Jadi harapan saya teman-teman PKBM menseriusi kegiatan ini dan jangan acuh terhadap pelaksanaan AN. AN ini sendiri merupakan program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan termasuk sektor pendidikan non formal salah satunya pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar, lanjutnya.
Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan oleh Narasumber yaitu Bapak Try Handoyo, Beliau mengatakan Assesmen Nasional wajib diikuti oleh semua lembaga yang punya Wajib Belajar (WB) sasaran. yakni kelas 5 pada paket A, kelas 8 pada paket B dan kelas 11 pada paket C.
Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai Penerbitan ijazah nonformal/kesetaraan akan dilakukan secara digital sebagai e-ijazah (ijazah elektronik), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Prosesnya akan melibatkan pengelolaan data secara daring dan penerbitan ijazah akan dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah akan memiliki Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan dapat diverifikasi melalui sistem digital, hal ini