EMPATLAWANGNEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi melaporkan akun Facebook @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik terkait isu skandal yang menyeret nama Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.
Kedua ASN tersebut adalah Delly Septian Perdana selaku Kepala Bagian Protokol serta Yendra Kardiansyah selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Empat Lawang. Nama keduanya dicatut dalam unggahan media sosial sebagai sumber informasi dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dan pejabat BKPSDM berinisial SA.
Nama Dicatut Tanpa Izin
Dalam postingan yang beredar di grup Facebook, akun @HendraLSM menyebut informasi dugaan skandal tersebut berasal dari Delly dan Yendra. Merasa dirugikan dan difitnah, keduanya didampingi tim advokat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (12/2/2026) malam.
“Dalam postingan itu disebutkan informasi berasal dari saya dan Pak Delly. Kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,” ujar Yendra Kardiansyah usai membuat laporan.
Yendra menegaskan bahwa dirinya maupun Delly tidak pernah mengenal, mengetahui, apalagi berkomunikasi dengan pemilik akun Facebook tersebut.
“Kami tidak tahu dan tidak mengenal pemilik akun itu, apalagi berkomunikasi. Nama baik, harkat dan martabat kami serta keluarga, termasuk Bupati Empat Lawang, ikut tercemar,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Ada Unsur Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum keduanya, Subrata SH dari Kantor Dr Hasanal Mulkan, menilai unggahan tersebut secara jelas mencantumkan nama dan jabatan kliennya sebagai sumber informasi tanpa dasar yang sah.
“Pak Delly dan Pak Yendra merasa sangat dirugikan karena nama dan jabatan mereka di Pemkab Empat Lawang dicatut dalam postingan tersebut,” kata Subrata.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi.
“Jika ikut merepost atau memposting ulang informasi yang belum valid, tentu ada konsekuensi hukum. Bahkan akun lain yang turut menyebarkan ulang juga sudah kami laporkan,” ujarnya.
Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran ITE
Laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi: LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Siaga III SPKT, AKP Handani.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik melalui media sosial di wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
