Unggahan Medsos Berujung Laporan, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Empat Lawang Resmi Diproses Polda Sumsel


Empat Lawang News – Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Empat Lawang resmi diterima oleh Polda Sumatera Selatan. Langkah hukum tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan serius dan dinilai tidak berdasar, serta mencatut nama Delly dan Yendra tanpa klarifikasi.

Tim kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, yang terdiri dari Hasanal Mulkan SH dan rekan, pada 11 Februari 2026 secara resmi menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/227/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penanganan oleh aparat kepolisian.

Menurut kuasa hukum, laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial. Pihak terlapor disebut merupakan akun media sosial bernama Hendra LSM, yang diduga menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik tanpa dasar fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tim hukum menegaskan bahwa tuduhan yang beredar merupakan pernyataan sepihak yang belum terverifikasi dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan. Selain itu, pencatutan nama Delly dan Yendra dalam narasi unggahan tersebut dilakukan tanpa klarifikasi maupun persetujuan, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian secara pribadi maupun profesional.

“Proses hukum kini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Langkah hukum ini disebut bukan semata-mata untuk merespons tuduhan, melainkan juga sebagai upaya menjaga marwah institusi pemerintahan daerah serta memastikan ruang publik tidak dipenuhi informasi yang bersifat fitnah dan spekulatif.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat kepolisian. (rilis)