Penimbunan BBM Ilegal Digerebek! Polres Empat Lawang Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Tebing Tinggi

Poto: Penimbunan BBM Ilegal Digerebek! Polres Empat Lawang Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Tebing Tinggi

EMPATLAWANGNEWS – Aparat dari Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Sabtu (28/2/2026).

Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang. 

Warga menduga adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi. 

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan ribuan liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun secara ilegal.

Tak hanya itu, aparat juga mendapati cairan berwarna putih yang diduga telah dioplos agar menyerupai Pertalite. Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan praktik ilegal untuk meraup keuntungan besar dari distribusi BBM bersubsidi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.T (54) yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ribuan Liter BBM Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jeriken, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta berbagai peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Empat Lawang dan sekitarnya.