Tak Ada Ampun! Bupati Empat Lawang Ancam Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan

EMPATLAWANGNEWS – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.


Dalam arahannya kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Joncik Muhammad menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli proyek, jual beli jabatan, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang harus menjadi contoh pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegas Joncik.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Menurut Joncik, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada integritas aparatur pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

Selain itu, Ketua KAGAMA Sumatera Selatan tersebut juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. 

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik KKN, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.

“Kami membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, lanjut Joncik, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan semangat Empat Lawang MADANI, pemerintah daerah terus berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.